Pages

Rabu, 15 Mei 2013

Download soal ON MIPA-PT 2011

Kali ini saya akan memposting soal ON MIPA-PT 2011. Untuk teman-teman yang sering ikut olimpiade dan sedang mempersiapkan diri untuk mengikutinya, silahkan bisa download soal ON MIPA-PT 2011 di blog ini dengan gratis dan tanpa dipungut biaya. Sekali lagi silahkan download soal ON MIPA-PT 2011 tahap 2, dan juga apabila mau mengeshare silahkan dengan menyertakan blog ini. dan jangan lupa coment di bawah.
download soal ON MIPA-PT 2011 MATEMATIKA
download soal ON MIPA-PT 2011 FISIKA
HERE
 
download soal ON MIPA-PT 2011 KIMIA
download soal ON MIPA-PT 2011 BIOLOGI
Coba kunjungi juga Try Out UN matematika SMP

Senin, 13 Mei 2013

Budayakan Keselamatan Kerja Karyawan Di Setiap Kegiatan Usaha Dan Tempat Kerja Menuju Masyarakat Industri Yang Selamat, Sehat Dan Produktif


Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi  bukan menjadi jaminan bahwa keselamatan kerja akan lebih terjamin. Bahkan modernisasi ini memberikan ancaman yang serius dan beraneka ragam bagi para pekerja, karena penggunaan yang salah terhadap teknologi modern bisa berakibat fatal. Terutama bagi pekerja yang langsung menangani mesin-mesin dengan tingkat kerumitan yang tinggi dan terdapat benda tajam di dalamnya, tentu ancaman yang diberikan akan semakin besar.
 Di Indonesia, tak dapat dipungkiri lagi hingga kini, aspek “kesehatan dan keselamatan kerja” atau yang disingkat K3 belum mendapatkan perhatian serius. Meskipun hal tersebut sering diperbincangkan di seminar dan diskusi, namun belum ada implementasi yang jelas. Hal ini terbukti dari data Kemnakertrans bahwa pada 2010, kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 98.000 kasus, 1.200 kasus di antaranya mengakibatkan pekerja meninggal dunia. Apabila dibanding dengan negara di Eropa seperti Denmark dan Jerman, kasus kecelakaan kerja lebih banyak, yaitu 100.000 kasus, namun pekerja yang meninggal dunia hanya tercatat 500 orang. Yang lebih mengerikan lagi, Jakarta sebagai kota metropolitan dan ibu kota negara, dari 26.000-an perusahaan yang ada, ternyata 20 persen di antaranya atau sekitar 5.200 masuk kategori sebagai perusahaan berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Beberapa hal tersebut tentunya menjadi gambaran jelas bagaimana kesehatan dan keselamatan kerja kurang begitu diperhatikan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Kurangnya perhatian perusahaan di Indonesia terhadap K3 umumnya karena mempertimbangkan penghematan biaya. Pengecekan mesin secara berkala, mempekerjakan tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya akan membuat biaya yang dikeluarkan perusahaan semakin membengkak. Apalagi kegiatan-kegiatan semacam ini tidak mendorong laba perusahaan secara signifikan. Jadi dengan mempertimbangkan penghematan biaya dan berorientasi pada laba tinggi, banyak perusahaan yang cenderung mengesampingkan masalah keselamatan kerja karyawannya.
Nah, akibatnya kecelakan kerja sudah menjadi ancaman yang tidak bisa dihindari. Demi mendapatkan satu rupiah, nyawa pun rela dipertaruhkan untuk menghidupi keluarga. Dan kerelaan mereka mumbuat pengusaha semakin tidak memperhatikan hal semacam itu. Apalagi sikap pemerintah yang kurang memberikan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan. Padahal sudah ada peraturan yang kuat tentang pentingnya keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Menurut Mangkunegara (2002.163), kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja tak terduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja. Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memlihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan danlain-lain. Norma kerja berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
            Beberapa penerapan K3 diantaranya dengan melakukan penataan tempat kerja yang memenuhi standar, mulai dari pencahayaan, sirkulasi udara, suhu, dan penempatan mesin-mesin sesuai standar keamanan. Mempekerjakan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya, sehingga kesalahan yang terjadi akan semakin minimal. Kemudian penggunaan alat keselamatan kerja yang sesuai standar kerja, pengecekan atau reparasi mesin-mesin produksi secara berkala, pemberian jaminan asuransi kepada karyawan di perusahaan jasa asuransi, dan lain-lain.
Begitu jelasnya peraturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, tapi kenyataanya belum bisa sepenuhnya terwujud sesuai yang diharapan. Sebenarnya ada beberapa faktor utama, yaitu kebanyakan perusahaan yang menganggap hal ini sebagai pemborosan biaya. Biaya yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan lain harus digunakan untuk hal yang tidak mendorong langsung terhadap keuntungan perusahaan. Padahal seharusnya perusahaan-perusahaan di Indonesia sadar, bahwa K3 merupakan program investasi jangka panjang. Seperti namanya, investasi jangka panjang memang tidak akan dirasakan hasilnya dalam waktu dekat, namun akan dirasakan hasilnya setelah proses tersebut berlangsung cukup lama dan konsisten. Hasilnya pun pastinya akan lebih menguntungkan jika dibanding investasi jangka pendek.
Misalnya seperti ini, perusahaan menjalankan K3 dengan mempekerjakan tenaga kerja yang kompeten dan profesional di bidangnya. Walaupun gaji yang diberikan lebih tinggi jika dibandingkan tenaga kerja yang tidak kompeten, namun dari tenaga kerja profesional tersebut produk yang dihasilkan pun akan berkualitas lebih baik. Dan ketika produk perusahaan mempunyai kualitas yang baik, maka konsumen tidak akan mudah berpaling dari produk kita. Sehingga perusahaan akan mempunyai konsumen yang loyal terhadap produk perusahaan, sehingga masa depan perusahaan akan sedikit terjamin karena ada yang akan selalu membeli produk kita.
Yang paling jelas menjadi penyebab kecelakaan adalah para pekerjanya sendiri, karena mereka yang langsung berada di lokasi kerja. Kelalaian sering kali disalahkan dalam hal ini, oleh karena itu berhati-hati menjadi hal yang sangat penting karena jaminannya adalah nyawa sendiri. Budaya bekerja yang baik dan benar pun harus selalu diperhatikan seperti peralatan keamanan, pengurangan bercanda di tempat kerja, dan pembiasaan istirahat saat kondisi tubuh sangat lelah.
Faktor lainnya, yaitu kurangnya sosialisasi dan pengawasan dari pemerintah. Seminar dan sosialisasi memang sudah sering sekali dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun lembaga non pemerintahan. Namun tidak adanya tindak lanjutnya, sehingga hasilnya kurang efektif karena biasanya tidak akan langsung diimplementasikan oleh perusahaan. Nah, tindak lanjut atau follow up menjadi penting jika pemerintah menginginkan untuk semakin  menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dengan tindak lanjut berupa pengawasan yang ketat terhadap perusahaan, maka mau tidak mau perusahaan akan memenuhi prosedur K3.
Misalnya dengan membentuk tim pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan di tiap kabupaten/kota. Tim pengawas tersebut akan datang ke perusahaan dengan mengecek semua fasilitas perusahaan dan mesin-mesin yang berhubungan dengan resiko kecelakaan kerja. Mulai dari kondisi tempat kerja, mesin-mesin dan semua yang menyangkut keselamatan kerja karyawannya, semuanya dicek sedetail mungkin. Apabila ditemukan kesalahan yang fatal dan dapat mebahayakan keselamatan kerja karyawannya, cabut surat izin usahanya sehingga perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan usahanya lagi. Dengan cara yang demikian, jika perusahaan tidak ingin terganggu kegiatan usahanya, maka akan selalu berusaha menjaga keselamatan karyawannya sebaik mungkin.
Kemudian proses perizinan yang ketat terhadap pembentukan usaha baru, terutama di bidang K3. Jadi sebelum perusahaan disahkan pendirian usahanya, maka syarat-syarat tersebut harus bisa dipenuhi terlebih dahulu. Sehingga dijamin keselamatan kerja karyawannya.
Tentunya kesadaran dari berbagai pihak tentang pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja sangat menentukan apakah tingkat kecelakaan kerja di Indonesia bisa ditekan, atau bahkan hingga nihil. Perusahaan yang harus bersifat lebih dewasa lagi dan tidak hanya memikirkan keuntungan belaka. Pemerintah yang harus selalu mengawasi pelaksanaan K3 dan terus memberikan pengarahan tentang pentingnya K3. Para pekerja yang selalu sadar akan bahaya yang mengancamnya dan selalu berhati-hati dalam bekerja. Dan dari segenap lapisan masyarakat terutama kalangan yang berpendidikan dan mengetehui pentingnya K3, juga berkontribusi besar. Karena nyawa tidak bisa diganti dengan uang.